HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
PAPER
Untuk memenuhi tugas Hukum Komersial yang dibina oleh Ibu. Indriati S.H, M.H
Oleh :
Noor Zuhdiyaty (115020100111017)
Melysandi Lahuo ( 115020106111001)
Liyasmi Ika H. (115020107111007)
UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
ILMU EKONOMI
Maret 2012
AZAS-AZAS HUKUM PERDATA
A. HUKUM BENDA
1. Pengertian dan Pembagian Benda
1.1. Pengertian Benda
Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (Belanda) , Benda dalam arti ilmu pengetahuan hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukm , yaitu sebagai lawan dari subjek hukum. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (Manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, Karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh objek hukum. Pengertian benda adalah pertama tama tertuju pada barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan panca indera tetapi barang yang tidak berwujud termasuk panca indea juga (Sofwan, 1980, hlm. 13).
Dari isi Pasal 499 KUH Perdata/BW dapat pula diketahui pengertian benda yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki atau yang dapat menjadi objek hak milik. Ketentuan tersebut memberikan gambaran kepada bahwa segala yang dapat dimiliki oleh manusia itulah benda, dengan demikian yang tidak dapat dimiliki misalnya laut, bulan, bintang dan sebagainya, bukanlah benda. Tetapi dalam ketentuan Pasal 580, 511 KUH Perdata/BW yang ada di Indonesia pengertian zaak (benda) sebagai objek hukum tidak hanya meliputi “Benda yang berwujud” – yang ditangkap dengan panca indera, akan tetapi juga “Benda yang tidak berwujud”,yakni atas barang hak - hak atas barang yang berwujud ,contoh : obligasi .
Subekti membagi pengertin benda menjadi 3 yaitu :
(1) Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang
(2) Benda dalam arti sempit adalah barang yang dapat terlihat saja.
(3) Benda adalah sebagai objek hukum.
1.2. Pembagian Benda
Menurut sistem hukum perdata sebagaimana diatur dalam KUH
Perdata/BW benda dapat dibedakan atas :
(1) Barang barang yang berwujud (lichamelijk) dan barang barang yang tidak berwujud (onlichamelijk).
(2) Barang barang yang bergerak dan barang barang yang tidak bergerak.
(3) Barang barang yang dapat dipakai habis (verbruik baar) dan barang barang yang tidak dapt dipakai habis (onverbruikbaar).
(4) Barang barang yang sudah ada (tegen woordige zaaken) dan barang-barang yang masih akan nada (toekomstigezaken).
(5) Barang yang akan ada dibendakan :
a. Barang-barang yang pada suatu saat sama sekali belum ada, misalnya: panen yang akan datang .
b. Barang-barang yang akan ada relative yaitu barang-barang yang pada saat itu sudah ada tetapi bagi orang orang tertentu belu ada, misalnya barang-barang yang sudah dibeli tetapi belum diserahkan.
(6) Barang-barang yang dalam perdagangan (zaaken in the handel) dan barang-barang yang diluar perdagangan.
(7) Barang-barang yang dapat dibagi dengan barang-barang yang tidak dapat diagi (Sofwan, 1980, hlm, 19).
Perlu diketahui dari berbagai macam pembagian bend tersebut yang paling penting adalah pembedaan benda menjadi benda yang bergerak dan yang tidak bergerak, Karen apembagian benda ini mempunyai akibat yang sangat penting dala hukum. Akibat tersebut berkaitan dengan ketentuan-ketentuan khusus yng berlaku bagi msing-masing jenis benda tersebut berkaitan dengan prbuatan sebagai berikut : penyerahan (levering), penyitaan (beslag), daluwarsa (lampau waktu / veerjaring), pembebanan (bezwaring), bezit .
2. Hak Kebendaan
“Hak kebendaan (zakelij recht) adalah suatu hak yang memberikn kekuasaan langsung atas suatu benda, yan dapat dipertahankan terhadap tiap orang”.
Menurut Buku II BW (Pasal 499-1232) tetang benda (van Zaken), meletakkan dasar-dasar peraturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara seseorang atau badan hukum dengan benda. Hubungan hukum dengan orang menimbulkan hak kebendaan (Zakelijkreht) yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda dalam tangan siapapun juga bnda itu berada. Hubungan ini menmbulkan hak kebendaan yang bersifat mutlak (absolut).
Sedangkan buku III KUH Perdata (Pasal 1233-1864) tentang perikatan (van Vebertenissen ), meletakkan dasar peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang (Badan Hukum). Hubungan ini menimbulkan hak perorangan yang bersifat relative (nisbi).
Hak kebendaan bersifat mutlak/Absolut sebagai lawan dari hak perseorangan/pribadi yang nisbi/relative yang hanya dapat dipertahankan terhadap pribadi tertentu atau dengan lain perkataan perkataan yang menimbulkan kewajiban pada pihak tertentu, karena itu dapat juga disebut sebagai hak searah Dengan demikian dapat diketahui hak kebendaan itu termasuk dala hak keperdataan yang bersifat mutlak/absolute, yang mengandung benda, sehingga hak seseorang atas sesuatu benda tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, bahkan tidakk dapat digugat oleh siapapun juga. Seseorang lainnya diwajibkan untuk menghormati kebendaan orang lain.
Hak kebendaan memberikan kekuasaan atas suatu benda, artinya hak kebendaan itu tetap berhubungan terhadap bendanya, bahkan sekalipun ada campur tangan dari pihak luar. Sedangkan hak perseorangan memberikan suatu tuntutan atas peagihan terhadap seseorang dan hanya dapat dipertahankan terhadap sementara orang tertentu atau terhadap sesuatu pihak.
3. Macam-macam hak kebendaan
Pada dasarnya hak kebendaan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: (1) Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht); dan (2) Hak kebendaa yang memberikan jaminan (zakelijk zakerheidsrecht).
a. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan (zakelijk genotsrecht)
Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, yaitu hak dari subyek hukum untuk menikmati suatu benda secara penuh. Hak kebendaan ini dibagi menjadi dua, yaitu:
(1) Hak kebendaan yang memberika kenikmatan atas bendanya sendiri, contoh: hak eig eigendom (hak milik), hak bezit (hak menguasai), semuanya itu tunduk pada UUPA.
(2) Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain, contoh: postal, hak erfpacht, hak pengabdian pekarangan, hak memungut hasil, hak bunga tanah, hak pakai, hak mendiami, semuanya itu juga tunduk pada UUPA.
b. Hak kebendaan yang memberikan jaminan (zakelijk zakerheidsrecht)
Hak kebendan yang memberikan jaminan yaitu hak yang member kepada yang berhak (kredito) hak didahulukan untuk mengambil pelunasan dari hasil penjualan barang yang dibebani. Contoh: hak tanggungan atas tanah dan hak fiducia; Sedangkan menurut KUHPer. Contoh: hak gadai sebagai jaminan adalah benda bergerak , hipotek sebagai jaminan adalah benda-benda tetap, dan sebagainya.
Hak mutlak terhadap benda dalam lapangan keperdataan, meliputi:
(a). Terhadap benda-benda berwujud, misalnya; Hak Guna Bangunan dan Hak guna atas tanah; hak eigendom,hak postal, hak erfpah atas benda bergerak/tidak bergerak selain tanah; hak gadai (pand), hak hipotek danlain-lain
(b). Terhadap benda-benda yang tak berwujud, misalnya hak panenan, hak pengarang atau cipta, hak oktroi, hak merk, hak kekayaan intelekyual dan lain-lain
B. HUKUM PERIKATAN
1. Pengertian Hukum Perikatan
Istilah perikatan berasal dari bahasa Belanda ‘Verbintenis’. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam liiiterrratur hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan urang yang lain karena perbuatan,peristiwa, atau keadaan. Perikatan mempunyai arti luas yaitu jika terdapat dalam bebrapa bidang hukum, sedangkan perikatan mempunnyai arti luas yaitu hanya terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja.
Hukum perikatan sendiri diatur dalam Bab III KUHPer. Namun demikian dalam Bab III KUHPer tersebut tidak ada satu pasalpun yang merumuskan makna tentang perikatan. Menurut Subekti, perkataan perikatan dalam Buku III KUHPer mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “Perjanjian”. Karena dalam buku III itu, diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perikatan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan perstujuan (zaakwaarneming). Tetapi sebagian besar dari BUKU III ditujukan pada perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian.
Dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, Perikatan diartikan sebagai hubungan hukum yang terjadi diantara 2 (dua) orang atau lebih ,yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan, dimanapihak yang satu berhak atas prestasi dan piah lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
2. Sumber-sumber Perikatan
(1) Perjanjian
Menurut ketentuan pasal 1233 KUHPer, perikatan dapat timbul baik karena perjanjian maupun karena undang-undang. Dari ketentuan pasal ini dapat diketahui bahwa sumber perikatan itu adalah perjanjian dan undang-undang.
Dalam perikatan yang timbul karena perjanjian ini, pihak-pihak dengan sengaja dan bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan mana timbul hak dan kewajiban pihak-pihak yang perlu diwujudkan. Hak dan kewajiban ini berupa prestasi. Pihak debitur berkewajiban memenuhi prestasi dan pihak kreditur berhak atas prestasi. Prestasi adalah tujuan pihak-pihak mengadaka perikatan. Contoh; peranjian hibah.
(2) Undang-undang
Selain daripada perjanjian, perikatan itu dapat timbul karena undang-undang. Perikatan yang timbul karena undang-undang ini dalam pasal 1352 KUHPer diperinci menjadi dua, yaitu perikatan yang timbul semata-mata karena ditentukan undang-undang, danperikatan yang timbul karena perbuatan orang.
Selanjutnya lagi, dalam pasal 1353 KUHPer ditentukan bahwa perikatan yang timbul karena undang-undang sebagai akibat perbuatan orang ini diperinci lagi menjadi perikatan yang timbul dari perbuatan menurut hukum(legal act, lawful act,rechtmatige daad) danperikatan yang timbul dari perbuatan melawan hukum(illegal act, unlawful act, onrechtmatige daad).
Dalm perikatan yang timbul karena undan-undang, hak dan kewajiban pihak-pihak itu ada, arena ditetapan oleh undang-undang.
(3) Kesusilaan
Mungkin juga terjadi perikatan bukan Karena diperjanjikn atau bukan karena ketentuan undang-undang, melainkan perikemanusiaan atau moral/kesusilaan, atau kepatutan. Sumber ini pada hakikatnya adalah sila kedua Pancasila dasar dan falsafa negara kita. Contoh; kewajiban member nafkah kepada anak yatim piatu yang terlantar dan belum dewasa.
3. Macam-macam Perikatan
Pada kenyataannya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat. Di dalam Ilmu Pengetahuan Hukum Perdata, perikatan dapat dibedakan berdasarkan berbagai ukuran-ukuran yang ditentukan oleh pihak-pihak, atau menurut jenis yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlihat dalm perikatan.
Pada dasarnya suatu perikatan dapat timbul hak-hak relative atau hak-hak diakui oleh orang-orang yang berkepentingan saja; misalnya: hak tagihan, hak menyewa hasil dan lain-lain. Adapun macam-macam perikatan adalah sebagai berikut :
(1) Perikatan untuk memberikan sesuatu
Pasal 1235 KUHPer, menyebutkan:
“Dalam tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban diberi utang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan”
(2) Perikatan untuk berbuat sesuatu
Berbuat sesuatu artinya melakukan perbuatan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan (perjanjian). Jadi wujud prestasi disini adalah melakukan perbuatan tertentu, misalnya melakukan perbuatan membongkar tembok, menggosongkan rumah, membuat lukisan atau patung dan sebagainya.
(3) Perikatan untuk tidak berbuat seuatu
Tidak berbuat sesuatu artinya tidak melakukan perbuatan sperti yang telah tidak melakukan persaingan yang dapat diperjanjikan, tidak membuat pagar tembok yang lebih tinggi sehingga menghalangi pemandangan tetangganya, dan lain-lain.
(4) Perikatan bersyarat dan perikatan murni
Perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat. Perikatan murni adalah perikatan yang pemenuhn prestasinya tidak digantungkan pada suatu syarat (condition). Sedangkan perikatan bersyarat (conditional obligation) adalah erikatan yang digantungkan pada syarat, yang di maksud dengan syarat adalah peristiwa yang masih akandatang dan belum tentu akan terjadi . Menurut ketentuan Pasal 1253 tersebut, bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan menjadi dua yaitu: (1) perikatan besyarat yang menangguhkan; dan (2) perikatan bersyarat yang menghapuskan.
(5) Perikatan dengan ketetap waktu
Maksud syarat ‘ketetapan waktu’ adalah bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapakan. Waktu yang dittapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya itu sudah pasti dapat berupa tanggal yang sudah tetap
(6) Perikatan Alternatif
Dalam perikatan alternative (Alternative Obligation), Obyek prestasinya ada dua macm barang. Dikatakn alternative karena debitor boleh memenuhi prestasinya dengan memlih salah satu dari dua barang yang dijadikan obyek perikatan.
(7) Perikatan Tanggung Renteng
Perikatan tanggug renteng (Solidary obligation) dapat terjadi apabila seorang debitor berhadapan dengan beberapaorang kreditor, atau seorang kreditor berhadapan dengan beberapa orang debitor.
Pada dasarnya perikatan tanggung menanggung meliputi: (1) perikatan tanggung menanngung aktif; dan (2) perikatan tanggung menanngung pasif. Di atur dalam pasal 1278-1279 KUH Perdata.
(8) Perikatan yang Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dikatakan dpat atau tidak dapat dibagi (divisible atau indivisible) apabila barang yang menjadi obyek prestasi dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, selain itu pembagian tidak boleh mengurangi dari prestasi tersebut.
(9) Perikatan dengan Ancaman Hukuman
Pada dasarnya perikatan dengan ancaman hukuman memuat suatu ancaman terhadap debitor apabila ia lalai , tidak memenuhi kewajibannya. Ancaman hukuman dalam perikatan sebenarnya tidak lebih hanya sebagai pendorong debitor untuk memenuhi kewajibannya berprestasi dan untuk membebaskn kreditor dari pembuktian tentang besarnya ganti kerugian yang telah dideritanya, hal ini dijelaska dalam Pasal 1304 KUH Perdata
4. Risiko, Wanprentasi, dan Keadaan Memaksa
Risiko
Risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi keadaan memaksa yaitu peristiwa bukan karena kesalahan debitur, yang menimpa benda yang menjadi obyek perikatan atau menghalangi perbuatan debitur memenuhi prestasi.
Wanprestasi
Wanprestasi berasal dari istilah asliya dalam bahasa Belanda “wanprestatie”, artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan , baik periktan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang. Tidak dipenuhinya kewajiban ituada dua kemungkinan alasannya yaitu:
(a). Karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian.
(b). Karena keadaan memaksa (force majeure), jadi diluar kemampuan debitur, deitur tidak bersalah.
Keadaan memaksa
Alasan kedua dari wanprestasi adalah keadaan memaksa (overmecht, force majeur). Keadaan memaksa adalah keadaan tidak dapat dipenuhiya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga kapan akan terjadi dan membuat perikatan.
5. Hapusnya Perikatan
Hapusnya atau berakhirnya suatu perikatan oleh undang-undang ditentukan dalam pasal 1381 yang menetukan sepuluh cara berakhirnya perikatan.
Dalam pasal 1381 KUHPer dinyatakan, hapusnya perikatan disebabkan oleh hal-hal:
1. Pembayaran
2. Penawaran pembayaran tunai di ikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3. Pembaruan utang
4. Kompensasi atau penjumpaan utang
5. Pencampuran utang
6. Pembebasan utang
7. Musnahnya barang yang terutang
8. Kebatalan atau pembatalan
9. Berlakunya syarat total
10. Terlaluinya waktu atau lampau waktu
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Abdulkadir.1992.Hukum Perikatan,Bandung:
PT.Citra Aditya Bakti
Tutik, Titik Triwulan.2006.Pengantar Hukum Perdata di Indonesia.Jakarta:
Prestasi Pustaka PUBLISHER
Hariri,Wawan Muhwan.2011.Hukum Perikatan dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam.Jakarta: CV PUSTAKA
Suhardana,F.X.,et.al.2001.HUKUM PERDATA I: Buku Panduan Mahasiswa.Jakarta: PT Prenhallindo
Usman, Rachmadi.Tanpa Tahun.Hukum Kebendaan.Jakarta:
Sinar Grafika